Perdebatan soal perempuan karir
vs ibu rumah tangga, seperti tak habis-habisnya. Beberapa kali, saya melihat
perdebatan itu telah keluar dari koridor, dan seperti menjadi ajang adu
eksistensi. Kedua kubu saling beradu argumen, dan masing-masing menginginkan
pengakuan sebagai yang terbaik.
Kubu ibu rumah tangga murni—saya
sebut murni, karena perempuan karir pun rata-rata juga ibu rumah tangga—dengan
argumen-argumennya, sering akhirnya ‘menyerang’ kubu perempuan karir. Sementara
perempuan karir, di satu kesempatan, balas menyerang dengan amunisi yang tak
kalah garang.
Maka, duduk permasalahannya pun
menjadi rancu. Perempuan karir yang ‘kalah argumen’, akhirnya merasa nglokro,
karena dianggap sebagai perempuan ‘durhaka’ yang tak memiliki kecukupan waktu
untuk mengurusi rumah tangga. Padahal, contoh para perempuan karir yang
memiliki putra-putri berprestasi, shalih-shalihah, dan suami yang ‘terpuaskan’
juga tak kurang-kurangnya.
Sementara, jika yang kalah
argument adalah ibu rumah tangga, mereka menjadi underestimated dan akhirnya
menjalani kehidupan yang mulia itu dengan ‘terpaksa’.
Ops, maaf ya, posisi saya di sini
netral! Meski saya juga bukan ibu rumah tangga murni, saya sangat menghormati
dan ‘cemburu’ kepada para perempuan yang bisa seratus persen di rumah,
mengurusi anak, mengurusi rumah dan memenej segalanya dengan ‘sempurna’. Saya
juga salut pada para ibu yang memilih dengan sadar menjadi ibu rumah tangga
murni, dan bahkan mendidik anak-anaknya sendiri lewat home schooling—sesuatu
yang pasti akan sangat sulit saya lakukan.
Tetapi, tentu masalahnya tak
sesederhana itu.
* * *
Mari kita merujuk pada ajaran
agama. Tak ada satu pun nash yang melarang perempuan untuk meniti karir yang
tepat untuknya. Bahkan, seperti dituliskan oleh DR. Muhammad Baltaji, beberapa
nash menunjukkan, bahwa lelaki dan perempuan harus saling tolong menolong dalam
rangka mewujudkan kemashlahatan umum.
Allah berfirman, “Dan orang-orang
yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong
bagi sebahagian yang lain…” (QS. at-Taubah: 71).
Demikian juga dalam hadits
Rasulullah, “Seorang mukmin bagi mukmin yang lain laksana bangunan yang saling
menguatkan satu bagian dengan yang lainnya.”
Ketika seorang perempuan meniti
karir—di mana karir tersebut adalah sebuah pekerjaan yang ikut menyumbang
kemashlahatan umat—tentunya ia menjadi bagian dari bangunan Islam itu.
Demikian juga, tak ada larangan
bagi seorang perempuan untuk menjadi seorang pemimpin di sebuah organisasi atau
perusahaan. Hadits yang menyebutkan, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang
menyerahkan urusannya kepada perempuan” adalah hadits riwayat Bukhari yang
terdapat dalam bab tentang peperangan. Nabi mendengar bahwa penduduk
Persia—yang sangat memusuhi Islam—mengangkat anak perempuan Kisra menjadi ratu.
Jadi, hadits tersebut adalah untuk masalah kepemimpinan puncak suatu negara.
Para ulama bersepakat, bahwa perempuan tidak boleh menjadi pimpinan tertinggi
suatu negara atau kekhalifahan, akan tetapi boleh menjadi yang selain itu.
Menurut DR. Mustafa as-Siba’i,
perempuan diperbolehkan menjadi pemimpin bagi anak-anaknya, orang-orang yang
terbelakang kapabilitasnya, mewakili organisasi kemasyarakatan, termasuk
memimpin karyawan-karyawan di sebuah perusahaan, asal ia berkompeten. Perempuan
juga boleh menjadi wakil masyarakat di parlemen, khususnya jika ia mewakili
kaum perempuan.
Hanya saja, perlu diperhatikan,
bahwa perempuan boleh bekerja dengan catatan:
· Tidak meninggalkan tugas utamanya
sebagai ibu
· Mendapatkan izin dari suami
· Tidak bekerja di tempat yang lelaki
dan perempuan saling berbaur
· Tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan
yang merusak kepribadian muslimah
· Senantiasa menjaga aurat dan kesucian
dirinya
Bahkan, dalam kondisi darurat
seperti perang pun, kaum perempuan boleh terlibat di dalamnya.
Anas berkata, “Aku melihat Aisyah
dan Ummu Sulaim dalam keadaan sibuk. Kulihat perhiasan betis keduanya ketika
mereka mengangkut air dari wadah. Kemudian wadah itu kosong diteguk oleh pasukan yang haus. Kemudian
mereka mengisi lagi, wadah pun segera kosong kembali…” (HR. Bukhari).
Anas juga berkata, “Rasulullah
berperang dengan mengikutsertakan Ummu Sulaim dan sejumlah perempuan Anshar.
Mereka membawa air dan mengobati anggota pasukan yang terluka.” (HR. Muslim,
Abu Dawud dan Tirmidzi).
* * *
Sebagaimana kita tahu, manusia
memiliki dua tugas utama, yakni tugas pribadi dan tugas kolektif. Tugas
pribadi, sebagaimana tercantum dalam firman-Nya: “Wama kholaqtul jinna wal insa
illa liya’budun, dan tidaklah Aku (Allah) ciptakan jin dan manusia kecuali Aku
ciptakan agar mereka menyembah kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56).
Sedangkan tugas kolektif, Allah
berfirman, “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat:
‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’. Mereka
berkata: ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang
akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa
bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?’ Tuhan berfirman: ‘Sesungguhnya
Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’".(Q.S. Al-Baqarah:30).
Tugas khalifatu fil ardhi adalah
tugas kolektif yang dibebankan kepada semua manusia. Untuk itulah, setiap
manusia diberikan potensi masing-masing, yang berfungsi untuk menjalankan tugas
sebagai bagian dari khalifatu fil ardhi itu. Maka, menggali potensi
masing-masing adalah sebuah tugas besar umat manusia. Saya meyakini, amalan
terbaik kita adalah amalan yang kita jalankan sesuai dengan potensi kita.
Karena itulah, Allah menyuruh kita untuk ber-fastabiqul khairat—berlomba-lomba
dalam kebaikan (QS. Al-Baqarah: 148). Dan, orang yang paling mulia di mata
Allah, adalah “yang paling bertakwa di antara kamu”
“…Sesungguhnya orang yang paling
mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang bertakwa di antara kamu….”
(QS. Al Hujurat: 13).
Karena itu, ketika perempuan
memang memiliki potensi yang sifatnya publik, semestinya dia harus
mengoptimalkan hal tersebut untuk kemashalatan ummat. Misal, seorang perempuan
memiliki kecakapan dalam masalah bahasa, berarti tugas dia dalam tim ‘khalifatu
fil ardhi’ tentu berkaitan dengan masalah tersebut. Perempuan yang dia memiliki
kemampuan kedokteran, dia wajib menolong orang lain, khususnya untuk hal-hal
yang sebaiknya tidak dilakukan para lelaki, semisal menjadi dokter kandungan.
* * *
Dalam konsep rumah tangga Islam,
pembagian tugas telah jelas. Lelaki mencari nafkah, perempuan melahirkan dan
membesarkan anak-anaknya. Tetapi, tentu tak dilarang jika perempuan pun ikut
terlibat dalam tugas mencari nafkah. Namun, lebih dari itu, konsep bekerja
dalam agama Islam, sesungguhnya bukan hanya sekadar soal nafkah, tetapi juga
dalam rangka saling menolong: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain…” (QS. at-Taubah: 71).
Juga dalam rangka tugas sebagai
khalifatu fil ardhi, serta fastabiqul khairat untuk mendapatkan amalan terbaik
sebagai seorang hamba Allah.
Jadi, mari kita tidak saling
menghujat. Kedepankanlah prasangka baik. Jika Anda ibu rumah tangga murni,
bersyukurlah, karena berarti Anda bisa lebih total mengurusi keluarga. Tetapi,
Anda masih memiliki kewajiban lain, yakni mengoptimalkan potensi untuk tugas
kolektif sebagai khalifatu fil ardhi itu. Sungguh indah, jika tugas-tugas
kolektif itu ternyata bisa secara cemerlang Anda lakukan dari rumah.
Lepas dari itu, saya sangat
menganjurkan para ibu rumah tangga untuk pelan-pelan memiliki kemandirian
finansial. Berjualan secara online, membuat usaha-usaha kerajinan tangan,
membuka toko kelontong atau warung makan, menulis, dan sebagainya.
Jika Anda perempuan karir, jangan
keblinger! Tugas utama kita adalah menjadi seorang istri dan ibu. Jangan sampai
tugas yang paling penting itu terabaikan untuk tugas-tugas lain. Dan yang
paling penting, mari luruskan niat, bahwa apa yang kita lakukan sehari-hari,
adalah demi kemashlahatan umat.
Wallahu a’lam.
*Self Reminder
(http://www.afifahafra.net)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar